Sebelumnya Rois Aam PBNU KH Miftachul Ahyar memerintahkan PBNU untuk mempercepat Muktamar karena kondisi penyebaran Covid-19 pada Januari 2022 belum tentu akan lebih baik dibandingkan Desember 2021.
Gugatan itu diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana dengan Perkara Nomor: 141/PUU-XXI/2023
Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang gugatannya diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.